Viral Karaoke Gunakan Seragam SMA, Lurah dan Staf DPRD Kena Sanksi

Viral Karaoke Gunakan Seragam SMA, Lurah dan Staf DPRD Kena Sanksi

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui BKPSDM mengklarifikasi terkait beredarnya video karaoke yang viral di media sosial menggunakan seragam SMA melibatkan salah satu lurah dan staf DPRD. BKPSDM Kota Bekasi dalam klarifikasi menegaskan telah memanggil Lurah Jatirangga (AA) terkait beredarnya video karaoke yang viral di media sosial ditindaklanjuti banyaknya pemberitaan di media massa sehingga menarik perhatian masyarakat. Pemanggilan pada hari ini, Senin, 12 September 2022 untuk meminta keterangan dan pembinaan kepegawaian terhadap yang bersangkutan. Baca Juga : Trantibum Kelurahan Jatirangga Lihat Langsung Aktivitas Galian DAS Kali Cikeas di Komplek CBD Cibubur Berdasarkan keterangan dari Lurah Jatirangga, membenarkan kehadirannya di acara tersebut bersama istri atas undangan dari salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Bahwa kegiatan tersebut merupakan acara ulang tahun salah satu staf Sekretariat DPRD di salah satu tempat karaoke di wilayah Kota Bekasi. Syaratnya menggunakan dress code seragam SMA. Disampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam kantor, atau digelar setelah pulang kerja. berdasarkan keterangan yang bersangkutan tidak ada minuman beralkhohol dikarenakan di tempat karaoke keluarga. Hal tempat karaoke keluarga itu juga tidak menyediakan minuman beralkhohol dan juga dipastikan tidak ada perbuatan asusila. Atas kejadian tersebut Lurah Jatirangga (AA) menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Daerah Kota Bekasi, Pimpinan DPRD, Masyarakat Kota Bekasi dan Dunia Pendidikan. Lebih lanjut, terhadap Lurah Jati Rangga dan staf Sekretariat DPRD ini, dilakukan pembinaan dan sanksi secara langsung oleh Camat Jatisampurna dan Sekretaris DPRD. Namun apa sanksinya tidak diberi informasi secara detail. Baca Juga : Usai OTT Pepen, Langsung Balikin Duit Rp 200 Juta, KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Atas kejadian ini, dalam Apel (12/9) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati selaku pimpinan Apel juga menghimbau seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar menjaga sikap dan perilaku serta etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: